Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
7 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
6 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
1 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
56 menit yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Pujian Osmar Loss buat Mentalitas Pemain Dewa United FC
Sepakbola
1 jam yang lalu
Pujian Osmar Loss buat Mentalitas Pemain Dewa United FC
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
46 menit yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Nasional

Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Dukcapil Menegaskan

Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Dukcapil Menegaskan
Ilustrasi warga mengurus dokumen kependudukan di anjungan Dukcapil mandiri di Tangsel, Banten. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 28 Juli 2021 19:27 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan Adminduk (administrasi kependudukan).

"Penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan," kata Zudan dalam rilis Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co, Rabu (28/7/2021).

Analoginya, kata Zudan, "Seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dahulu? Karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,".

Apalagi saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," tambah Zudan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," tutup Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Voli, PON
wwwwww