Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Beladiri

Apresiasi Polri, Demokrat Tetap Ingatkan Hukuman Maksimal bagi Penimbun Obat Terapi Covid-19

Apresiasi Polri, Demokrat Tetap Ingatkan Hukuman Maksimal bagi Penimbun Obat Terapi Covid-19
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat DPR RI, Hinca Pandjaitan VIII dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./bisnis.com)
Jum'at, 06 Agustus 2021 14:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Demokrat DPR RI, Hinca Pandjaitan VIII, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah mengungkap penimbunan obat terapi Covid-19.

Melalui rilis yang diterima GoNEWS.co, pada Jumat (6/8/2021), Hinca juga mengingatkan penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku.

"Sungguh luar biasa nir moral orang-orang seperti ini. Saya berharap nantinya Penuntut Umum dapat menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Hinca.

Hinca pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil membongkar kasus penimbunan obat Covid-19 ini.

"Saya meyakini kasus ini tidak hanya terjadi satu saja, sehingga perlu kerja keras Divisi Siber untuk menelusuri dugaan penimbunan-penimbunan yang diarahkan kepada marketplace di Indonesia. Nampaknya tidak sulit untuk menemukan pihak yang mencoba mengambil keuntungan berlipat secara ilegal," papar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Hinca mengaku, dirinya juga telah memantau kepolisian di beberapa daerah sudah mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus seperti ini.

"Polda Sumut yang dipimpin Irjen Panca Putra Simanjuntak misalnya sudah membentuk tim khusus untuk monitoring serta memantau penjualan obat di lapangan sejak awal Juli 2021 lalu," ungkap mantan Sekjen PSSI ini.

Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang, legislator asal Dapil Sumut 3 ini berharap ke depannya Dinas Kesehatan atau lembaga terkait membuat peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan obat-obatan sisa yang tidak terpakai.

"Pengawasannya pun harus lebih diperketat agar tidak membuka celah para oknum untuk bermain di situ," pungkas Hinca Panjaitan.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Mereka ditangkap di Jakarta, salah satu tersangka yang ditangkap ada perawat.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sebanyak 24 pelaku yang ditangkap bersama barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari ke 24 pelaku yang ditangkap di antaranya seorang perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Modusnya, kata Yusri, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini,” kata Yusri.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kriminal, Nasional, Beladiri
wwwwww