Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Olympic

Jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

Jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Besar Azis Andriansyah. (Foto: istimewa)
Jum'at, 06 Agustus 2021 13:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Besar Azis Andriansyah mengatakan, saat ini masih mendalami motif terkait dari aksi turun ke jalan yang dilakukan artis Dinar Candy di Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," kata Azis kepada wartawan di Markas polrestro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata dia lagi.

Lebih jauh, Azis memastikan bakal memintai keterangan saksi lainnya untuk kelengkapan bukti lainnya. "Ada pasti untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," terang Azis

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya saat ini menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar ditetapkan status tersebut buntut dari aksi bikini di jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," ucap Azis kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan , Kamis malam, 5 Agustus 2021.

Dikatakan Azis, adapun pasal yang menjerat Dinar yakni pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.***

wwwwww