Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
24 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
3
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
23 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
4
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Aturan WNA Harus Diperketat Lagi, Cukup Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas yang Boleh Masuk

Aturan WNA Harus Diperketat Lagi, Cukup Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas yang Boleh Masuk
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal. (Foto: Istimewa)
Senin, 09 Agustus 2021 15:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah perlu menegaskan kembali syarat masuknya warga negara asing (WNA), jika memang berniat menekan penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal menanggapi masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Menurutnya, jika pemerintah menginginkan agar pandemi Covid-19 ini bisa benar-benar melandai dan mengantisipasi tidak masuknya kembali virus covid 19 varian baru lagi dari luar negeri, maka hendaknya aturan mengenai masuknya WNA ke Indonesia harus diperketat lagi.

"Yang mana orang asing yang dibolehkan masuk hanya yang mempunyai visa diplomatik dan dinas," ucap Iqbal, Senin (9/8/2021).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan pemerintah seharusnya memberikan aturan detail dan spesifik. Misalnya orang asing yang mempunyai tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut untuk mendsitribusikan obat-obatan, maka seharusnya dibolehkan masuk ke Indonesia.

Sementara untuk aturan WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas, Muhammad Iqbal khawatir bisa menjadi celah. "Sebab, jika peraturan ini tetap dibolehkan saya menghawatirkan ke depannya akan banyak warga asing yang mempunyai izin tinggal terbatas yang akan masuk ke Indonesia," pungkasnya.***

wwwwww