Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Bank Digital

OJK Terbitkan Aturan Bank Digital
Ilustrasi bank digital. (gambar: ist./shutterstock)
Jum'at, 20 Agustus 2021 15:35 WIB
JAKARTA - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan soal bank digital yakni POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (20/8/2021) menyebut, POJK itu diharap bisa mendorong bank di tanah air mengakselerasi layanan perbankan digitalnya.

Dalam beleid tersebut, OJK mempertegas pengertian bank digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

OJK sebagai regulator industri jasa keuangan juga menegaskan pihaknya tidak mendikotomikan atau memisahkan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/