Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
24 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
3
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
23 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
4
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Home  /  Berita  /  Voli

LAN Susun Instrumen Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dengan UU Cipta Kerja

LAN Susun Instrumen Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dengan UU Cipta Kerja
Ilustrasi aturan turunan UU Cipta Kerja. (gambar: media indonesia)
Sabtu, 21 Agustus 2021 17:49 WIB
JAKARTA - LAN (Lembaga Administrasi Negara) mengumumkan bahwa saat ini tengah disusun instrumen percepatan harmonisasi dan sinkronisasi Perda dan Perkada terhadap UU Cipta Kerja.

"Pasca dilahirkannya UU Cipta Kerja, peraturan di daerah terhadap UU ini dinilai masih belum berjalan secara optimal," kutipan publikasi LAN yang dibaca GoNEWS.co, Sabtu (21/8/2021).

LAN berpandangan, pemerintah pusat perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja agar dapat memberikan pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sikronisasi Perda/Perkada.

Demi sinkronisasi dan harmonisasi yang lebih baik, LAN melakukan kajian yang dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah sebagai lokus, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan.

Lantaran kondisi pandemi, pengambilan data dilakukan dengan FGD secara daring dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari Pemda dan peraturan-peraturan daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Voli
wwwwww