Menag: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama bisa Dipidana
Minggu, 22 Agustus 2021 18:35 WIB
JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana.
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ujar Menag Yaqut dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Minggu (22/8/2021).
Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video berisi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian.
Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional |