PKS Tegas Menolak, Segala Bentuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
![]() |
| Ilustrasi Sidang paripurna MPR. (Foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegaskan menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden. Baik itu perpanjangan satu periode atau perpanjangan akibat penundaan pemilu 2024.
Hak tersebut ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera merespons wacana penundaan pemilu serentak yang seharusnya berlangsung November 2024 ke 2027 seperti yang ramai diperbincangkan.
"Tanpa ada dasar yang kuat kita tolak perpanjangan masa presiden atau perpanjangan yang lain," tegas Ketua DPP PKS, Mardani Sera kepada wartawan, Senin (23/8).
Namun demikian, PKS akan mendiskusikan lebih lanjut bila ada payung hukum yang membolehkan perpanjangan jabtan presiden. Untuk saat ini, anggota Komisi II DPR RI ini memastikan partainya istiqomah mendukung jabatan presiden cukup maksimal dua periode saja.
"Soal payung hukum ini PKS akan istiqomah untuk menjaga per lima tahun, kami akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup dua kali masa jabatan presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, lembaga survei Fixpoll mengatakan, mayoritas publik tidak setuju dengan wacana amandemen UUD 1945 jika untuk memperpanjang masa jabatan presiden atau membuka peluang presiden menjabat lebih dari dua periode.
Direktur Eksekutif Fixpoll, Mohammad Anas menjelaskan, sebanyak 53,4 persen responden menyatakan tak setuju dan sangat tidak setuju jika presiden bisa menjabat hingga tiga periode. "Adapun yang bersikap netral 18,1 persen, yang menjawab setuju dan sangat setuju 13,1 persen," kata Anas, Senin, 23 Agustus 2021.
Fixpoll juga menemukan sebanyak 61 persen responden tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari lima tahun. "Sisanya, 7,9 persen menyatakan setuju dan 12,7 tidak tahu serta 18,4 menyatakan netral," ujar Anas.
Survei diselenggarakan pada 16-27 Juli 2021 dengan mengambil sampel dari 1.240 responden dengan menggunakan metode multistage random sampling. Tingkat toleransi kesalahan sebesar 2,89 persen dan tingkat kepercayaannya sebesar 95 persen.
Wacana amandemen UUD 1945 gencar digulirkan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bamsoet beralasan diperlukan amandemen untuk mewadahi pokok-pokok haluan negara demi adanya visi pembangunan nasional yang berkesinambungan. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah PPHN akan ditetapkan melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 atau diatur dalam undang-undang.
"Ini sangat tergantung pada dinamika politik yang ada, sangat tergantung pada stakeholder di gedung ini, yaitu para pimpinan partai politik, para cendekiawan, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," kata Bamsoet dalam konferensi pers seusai peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR ke-76, Rabu, 18 Agustus 2021.
Adapun sejumlah partai ditengarai tidak setuju dengan amandemen ini. Ada kekhawatiran amandemen akan meluas seiring munculnya isu jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027.
Salah satu partai yang telah menegaskan sikap menolak amandemen UUD 1945 adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yakin amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan terjadi.
"Saya ini in charge di semua perkembangan terakhir di republik ini. Saya kira tidak usah khawatir akan terjadi amandemen itu. Tidak akan terjadi, menurut saja. Tidak akan terjadi," ujar Zulkifli dalam acara perayaan ulang tahun ke-23 PAN, Senin, 23 Agustus 2021.***
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













