10 Disdukcapil Terbukti Tambah Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan
![]() |
| Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam suatu kesempatan sidak layanan Adminduk. (foto: dok. www.gonews.co) |
Hal tersebut, menurut Zudan dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Selasa (23/8/2021), bertolak belakang dengan semangat pencanangan '2021 sebagai Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan.
Menurut Zudan, kekeliruan jajaran Dikdukcapil daerah dalam memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, menjadi pemicu munculnya syarat-syarat tambahan pengurusan Adminduk di daerah.
Zudan menjelaskan, kedua aturan tersebut sebetulnya mereformasi dan menderegulasi pelayanan Adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. "Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Zudan.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













