Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
24 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Voli

10 Disdukcapil Terbukti Tambah Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan

10 Disdukcapil Terbukti Tambah Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam suatu kesempatan sidak layanan Adminduk. (foto: dok. www.gonews.co)
Selasa, 24 Agustus 2021 06:57 WIB
JAKARTA - Sebanyak 10 Disdukcapil kabupaten/kota terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah.

Hal tersebut, menurut Zudan dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Selasa (23/8/2021), bertolak belakang dengan semangat pencanangan '2021 sebagai Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.

"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan.

Menurut Zudan, kekeliruan jajaran Dikdukcapil daerah dalam memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, menjadi pemicu munculnya syarat-syarat tambahan pengurusan Adminduk di daerah.

Zudan menjelaskan, kedua aturan tersebut sebetulnya mereformasi dan menderegulasi pelayanan Adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. "Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww