Program 'Kita Jaga Kyai' Baznas, Bisakah Pesantren Mendaftar?
Kadiv Pendistribusian Baznas RI, Ahmad Fikri menjelaskan kepada GoNEWS.co, bahwa pesantren penerima manfaat program ini didaftar oleh Kementerian Agama. Dari daftar pesantren yang diterima, lembaga pemerintah non struktural itu kemudian menyalurkan bantuan program Kita Jaga Kyai.
"Baznas RI kerja sama dengan Kemenag. Kemenag yang siapkan list, Baznas tinggal salurkan," kata Fikri sebagaimana dikutip Selasa (23/8/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, program Kita Jaga Kyai diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin pada awal Agustus. Selain didukung Kemenag, program ini juga didukung oleh Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, PUI, serta berbagai ormas Islam lain.
Program Kita Jaga Kyai, terdiri dari dukungan vaksinasi, paket imunitas, paket higienitas, medical check-up, dan dukungan Isoman (isolasi mandiri).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional |