Home  /  Berita  /  Hukum

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro Tetap Dihukum Seumur Hidup

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro Tetap Dihukum Seumur Hidup
Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tetap divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya setelah kasasinya ditolak. (Foto: ANTARA)
Rabu, 25 Agustus 2021 14:18 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu tetap divonis seumur hidup. "[Nomor perkara] 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro tolak PU [Penuntut Umum] dan terdakwa. [Nomor perkara] 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat tolak PU dan terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui pesan tertulis, Rabu (25/8).

Putusan terhadap kedua terdakwa dijatuhkan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori.

Kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menggunakan uang hasil tindak kejahatan tersebut di antaranya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS), dan Sky City di New Zealand.

Sementara Bentjok menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Satu unit di St. Regis Residence dengan harga Sin$5.693.300.

Tiga unit di One Shenton Way yang dibeli secara kredit dalam jangka waktu 30 tahun. Pembayaran cicilannya memakai uang hasil korupsi Jiwasraya.

Benny, yang juga pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), membangun perumahan Forest Hill pada 2016. Perumahan itu sudah berdiri 20 unit atas nama Caroline.

Kasus korupsi ini turut menjerat pihak lain, seperti Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/