Kemendagri Minta Pemda Lakukan Upgrade dan Update Inovasi
![]() |
| Kaban Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. (foto: puspen kemendagri) |
Dengan begitu, kata Fatoni dalam rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (25/8/2021), inovasi tersebut bisa kembali di masukkan ke dalam sistem penilaian.
"Seperti dalam ketentuan, inovasi yang dinilai adalah inovasi dua tahun terakhir. Oleh karena itu, inovasi di tahun 2017 sampai dengan 2019 harus dilakukan upgrade dan update," ujar Fatoni.
Untuk melakukan upgrade, kata Fatoni, pemerintah daerah dapat mengintegrasikan inovasinya dengan layanan elektronik lainnya. "Misalnya PTSP di daerah melakukan kerjasama dengan penyedia ojek online, sehingga produk jasa layanannya dapat langsung diantar ke rumah,".
"Langkah upgrade inovasi juga dapat dilakukan melalui penambahan fitur dan meningkatkan kecepatan dalam pemberian layanan," kata Fatoni.
Sementara dalam hal update inovasi, lanjut Fatoni, daerah dapat melakukan penambahan terhadap menu layanan dan mengintegrasikan layanan yang sejenis. "Kami juga mengimbau daerah agar memperhatikan hasil survei kepuasan masyarakat dalam melakukan pembaruan inovasi. Sehingga update yang dilakukan dapat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka," kata Fatoni.
Tanpa melakukan hal-hal tersebut, kata Fatoni, dikhawatirkan inovasi yang ada akan menjadi suatu rutinitas yang membentuk budaya sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai inovasi.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













