Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
18 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
18 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
18 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
18 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Hukum

Miris, Cuma Ambil Kayu Buat Bertahan Hidup, 2 Pria Dipolisikan Perhutani

Miris, Cuma Ambil Kayu Buat Bertahan Hidup, 2 Pria Dipolisikan Perhutani
Polisi saat memperlihatkan beberapa batang kayu manis hasil curian. (Foto: Istimewa)
Kamis, 26 Agustus 2021 15:12 WIB

MAGELANG - Dua pria terancam hukuman 5 tahun penjara akibat mencuri kayu manis di hutan milik Perhutan di Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pria berinisal TM, warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA, warga Bandongan Kabupaten Magelang mencuri untuk bertahan hidup.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan dua pria itu ditahan atas laporan warga sekitar. Saat itu, TM dan NA sedang mengambil kulit pohon keningar atau kayu manis di kawasan hutan lindung.

"Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani). Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat pulang mereka diberhentikan warga,' kata Burhanuddin.

Di hadapan warga, dua pria itu mengaku mengambil kayu manis milik pemerintah. Warga pun langsung melaporkan aksi dua pria itu ke petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tambak.

Ironisnya, TM mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Gaji dari pekerjaan sebagai buruh lepas tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepada wartawan, TM juga mengatakan jika aksi tersebut telah mereka lakukan sebanyak dua kali. "Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan," kata TM.

Akibatnya, dua pria itu dijerat PAsal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Jawa Tengah, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/