Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Mulai Hari Ini, 170 Media PRMN Sepakat Ganti Kata 'Koruptor' jadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

Mulai Hari Ini, 170 Media PRMN Sepakat Ganti Kata Koruptor jadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat
Unggahan CEO PRMN, Agus Sulistriyonodi yang dikutip GoNews.co dari akun instagramnya @azoelis.
Minggu, 29 Agustus 2021 17:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wacana "Koruptor" menjadi penyuluh antikorupsi bahkan sampai muncul istilah "Penyintas Korupsi" daianggap sebagai tindakan nyeleneh dan jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut.

Untuk itu, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap. Mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, seluruh media yang tergabung dalam PRMN resmi mengganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat.

Demikian diungkapkan CEO PRMN, Agus Sulistriyonodi yang dikutip GoNews.co dari akun instagramnya @azoelis. "Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut, yakni Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat," tulisnya.

Sikap ini menurut Agus, didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi sudah tidak tepat lagi karena tidak mempermalukan atau membuat para pelakunya. "Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para garong uang rakyat," tandasnya.

"Bahkan sudah semestrinya, wajah para maling, rampok dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," tandasnya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menyebut terpidana koruptor sebagai penyintas. Peruntukan kata penyintas tidak sesuai dengan konteks.

"KPK telah melecehkan pengertian penyintas. Maknanya telah diselewengkan KPK menjadi pelaku. Tidak pantas koruptor disebut penyintas," ujarnya.

Zaenur merujuk KBBI, penyintas berarti “orang yang mampu bertahan hidup.” Berdasarkan arti minimal tersebut saja, kata dia, para narapidana lebih cocok disebut pelaku. "Yang bertahan hidup bukan koruptornya. Tetapi masyarakat luas sebagai pihak yang dirugikan akibat korupsi," ujarnya.

Penggunaan frasa penyintas untuk terpidana koruptor dipakai oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. Namun belakangan KPK sudah meluruskan hal tersebut.

"Istilah penyintas dalam konteks sebagai korban korupsi tentu kurang tepat disematkan kepada mereka. Kita perlu akhiri polemik istilah penyintas ini. Kami meyakini, penanaman nilai-nilai integritas antikorupsi bisa menjadi benteng pengendalian diri dari niat jahat untuk melakukan perbuatan korupsi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/