Penegasan KPI soal Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Internal
![]() |
| Ilustrasi perundungan. (gambar: shutterstock) |
Publikasi resmi KPI yang dibaca GoNEWS.co, Rabu (2/9/2021) merinci sejumlah sikap tegas KPI sebagai berikut:
1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Tertulis di bagian bawah penegasan sikap tersebut nama Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | PON, Olympic, Nasional, DKI Jakarta |













