Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Hasil Tembakau
Jum'at, 03 September 2021 07:33 WIB
JAKARTA - Stafsus Menkeu (Menteri Keuangan) bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral, Titik Anas mengatakan, pemerintah berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (3/9/201) menyebut, indeks keterjangkauan rokok pada 2020 meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun 2019. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.
"Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah," kata Titik.
Pada RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022, pemerintah memperkirakan pendapatan cukai akan meningkat menjadi Rp203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 triliun.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |