RUU PKS Masuk Baleg, Lisda: Jangan Sampai Rubah Substansi
Dalam pernyataannya kepada GoNEWS.co, Lisda menyatakan, berbagai ketentuan yang beririsan seperti pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU ITE, perlu diatur secara jelas agar tidak melemahkan substansi utama RUU PKS.
"Perubahan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 4 perlu dicermati secara seksama dengan memperhatikan beragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, termasuk kekerasan seksual secara daring," ungkap Lisda, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya dikabarkan, draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tim ahli dari Baleg, Sabari Barus membeberkan bahwa kini dalam RUU PKS hanya ada empat jenis TPKS, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi seksual.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, DPR RI, Nasional |