Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  DPR RI

RUU PKS Masuk Baleg, Lisda: Jangan Sampai Rubah Substansi

RUU PKS Masuk Baleg, Lisda: Jangan Sampai Rubah Substansi
Anggota Komisi VIII Fraksi NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni dalam kesempatan rapat dewan di Senayan. (foto: ist.)
Senin, 06 September 2021 12:45 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII Fraksi NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni berharap, proses RUU PKS di Baleg (Badan Legislasi) DPR tidak menghilangkan substansi dari RUU tersebut.

Dalam pernyataannya kepada GoNEWS.co, Lisda menyatakan, berbagai ketentuan yang beririsan seperti pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU ITE, perlu diatur secara jelas agar tidak melemahkan substansi utama RUU PKS.

"Perubahan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 4 perlu dicermati secara seksama dengan memperhatikan beragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, termasuk kekerasan seksual secara daring," ungkap Lisda, Senin (6/9/2021).

Sebelumnya dikabarkan, draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Tim ahli dari Baleg, Sabari Barus membeberkan bahwa kini dalam RUU PKS hanya ada empat jenis TPKS, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi seksual.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/