Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Soal Amandemen UUD 1945, Arsul Sani: Jika Dipandang Perlu Jangan Ditutup-tutupin, Kalau Tak Perlu Jangan Dipaksa

Soal Amandemen UUD 1945, Arsul Sani: Jika Dipandang Perlu Jangan Ditutup-tutupin, Kalau Tak Perlu Jangan Dipaksa
Arsul Sani saat menjadi narasumber Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa" yang digelar di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Senin, 06 September 2021 18:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Arsul Sani berpandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 harus dilakukan sebagai the living constitution atau konstitusi yang hidup. Makna dari konstitusi yang hidup itu artinya, kalau dirasakan perlu ada amandemen, maka bisa dilakukan.

Demikian diungkapkan Arsul saat menjadi narasumber Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa" yang digelar di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

"Jangan kita tutup (amandemen). Tapi kalau kita kemudian merasa tidak perlu diamandemen, ya nggak usah dipaksakan juga," katanya.

Karena menurut Arsul, pasca pidato Ketua MPR RI dalam Sidang Tahunan pada 16 Agustus itu, maka menggelinding lah kesan yang ditangkap publik bahwa seolah-olah MPR itu sudah memutuskan akan melakukan amandemen. "Tapi saya sudah sampaikan di mana-mana juga, terutama meskipun ada pidato itu jangan dimaknai bahwa MPR itu sudah memutuskan amandemen. Karena yang namanya Pimpinan MPR yang bersepuluh, apalagi Ketua MPR yang hanya satu orang, tidak punya kewenangan untuk memutuskan, apakah akan dilakukan amandemen atau tidak," tegasnya.

Dikatakan Arsul bahwa kewenangan untuk melakukan amandemen atau tidak itu, kembalikan kepada aturan yang ada di Pasal 37 UUD NRI 1945, dimana disebutkan kewenangannya itu ada pada minimal sepertiga berarti dari 711 Anggota MPR yang terdiri dari Anggota DPR da DPD itu. Berarti 237 atau 238, itu baru kemudian timbul kewenangan MPR itu untuk melakukan amandemen.

"Selama itu hanya katakan lah yang 10 itu sepakat semua saja, ya enggak bisa. Jjadi itu itu dulu yang harus dipahami. Sara memahaminya bagaimana, memahaminya yaitu sekedar wacana, kenapa wacana itu digulirkan, ya karena ada rekomendasi dari MPR periode lalu, dimana ada sejumlah rekomendasi," bebernya.

Rekomendasi MPR periode lalu yang dimaksud Arsul, pertama adalah untuk melakukan pengkajian amandemen terbatas, berupa introduksi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan payung hukum Ketetapan (TAP) MPR. "Yang berarti, kalau payung hukum yaitu TAP MPR, perlu amandemen posisinya memang pada saat itu, di akhir MPR periode lalu, dimana ada 7 fraksi plus kelompok DPD yang setuju. Itu ada PPHN dengan TAP MPR, ada 3 fraksi yang setuju dengan PPHN tapi payung hukumnya dengan undang-undang, yakni Fraksinya Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS," tandasnya.

Jadi soal PPHN ini, masih menurut Arsul, semua fraksi sepakat. Sedang yang tidak sepakat atau yang berbeda pendapat itu adalah payung hukumnya. Tentu yang tidak sepakat paling kalau dengan TAP MPR. Tapi sepakat dengan PPHN tentu PPHNnya kemudian menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," pungkasnya.***

wwwwww