Ajudan Pimpinan KPK yang Diperiksa, Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai
![]() |
| Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co) |
PLT. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis yang diterima GoNEWS.co, Sabtu (11/9/2021) menyebut, ajudan tersebut diperiksa untuk tersangka YM.
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka," kata Ali.
Namun demikian, lanjut Ali, KPK tidak berhenti di pemeriksaan Oktavia. Saksi-saksi juga akan diperiksa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekda Kota Tanjungbalai non aktif, Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, M Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada melalui perantara.
Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Yusmada yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pun mendaftar sebagai peserta seleksi.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













