Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
23 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
16 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
14 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
23 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Beladiri

Ajudan Pimpinan KPK yang Diperiksa, Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai

Ajudan Pimpinan KPK yang Diperiksa, Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co)
Sabtu, 11 September 2021 09:21 WIB
JAKARTA - KPK telah memeriksa saksi Oktavia Dita S., selaku ajudan salah satu pimpinan KPK dalam kasus suap lelang jabatan Kota Tanjungbalai.

PLT. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis yang diterima GoNEWS.co, Sabtu (11/9/2021) menyebut, ajudan tersebut diperiksa untuk tersangka YM.

"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka," kata Ali.

Namun demikian, lanjut Ali, KPK tidak berhenti di pemeriksaan Oktavia. Saksi-saksi juga akan diperiksa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekda Kota Tanjungbalai non aktif, Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, M Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada melalui perantara.

Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Yusmada yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pun mendaftar sebagai peserta seleksi.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww