Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
20 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  MPR RI

BP MPR RI Bantah Paksakan Amandemen UUD 1945

BP MPR RI Bantah Paksakan Amandemen UUD 1945
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat dalam diskusi mengenai PPHN di Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). (foto: ist./mpr ri)
Senin, 13 September 2021 20:41 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memutuskan Amandemen UUD 1945.

"Apalagi sampai mengatakan 'suka tidak suka amandemen akan kami lakukan'. Saya tidak pernah mengatakan demikian," tegas Djarot kepada GoNEWS.co, Senin (13/9/2021) malam.

Djarot menjelaskan, BP MPR hanya bertugas melakukan kajian yang hasilnya disampaikan ke pimpinan MPR. Untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan untuk membahasnya dengan fraksi-fraksi di MPR termasuk fraksi DPD.

"Kami hanya menyampaikan hasil kajian kami atas apa yang sudah jadi rekomendasi MPR RI periode sebelumnya," tegas Djarot.

Pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), jelas Djarot, merupakan rekomendasi MPR RI periode lalu. Dan berdasarkan kajian BP MPR RI, Tap MPR bisa digunakan sebagai payung hukum untuk itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/