BP MPR RI Bantah Paksakan Amandemen UUD 1945
Senin, 13 September 2021 20:41 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memutuskan Amandemen UUD 1945.
"Apalagi sampai mengatakan 'suka tidak suka amandemen akan kami lakukan'. Saya tidak pernah mengatakan demikian," tegas Djarot kepada GoNEWS.co, Senin (13/9/2021) malam.
Djarot menjelaskan, BP MPR hanya bertugas melakukan kajian yang hasilnya disampaikan ke pimpinan MPR. Untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan untuk membahasnya dengan fraksi-fraksi di MPR termasuk fraksi DPD.
"Kami hanya menyampaikan hasil kajian kami atas apa yang sudah jadi rekomendasi MPR RI periode sebelumnya," tegas Djarot.
Pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), jelas Djarot, merupakan rekomendasi MPR RI periode lalu. Dan berdasarkan kajian BP MPR RI, Tap MPR bisa digunakan sebagai payung hukum untuk itu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |