Kejagung Tetapkan Politisi Beringin sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
![]() |
| Ilustrasi tersangka korupsi. (gambar: ist./pikiran rakyat) |
Kamis, 16 September 2021 17:00 WIB
JAKARTA - Kejagung (Kejaksaan Agung) menetapkan politisi berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PD Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.
AN adalah politisi 'Beringin' yang kini menjabat pimpinan di Komisi VII DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Ini adalah komisi yang membidangi urusan energi di parlemen.
"Iya, betul," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengonfirmasi penetapan AN sebagai tersangka, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Tempo, Kamis (16/9/2021).
Pemeriksaan terhadap AN sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Kamis pagi.
Selain mentersangkakan AN, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris PD PDE Sumatera Selatan, MM sebagai tersangka.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | tempo |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













