Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
4 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

KPK Desak Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor Harta Kekayaan

KPK Desak Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor Harta Kekayaan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Senin, 20 September 2021 00:27 WIB

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati, Minggu (19/9/2021) menyebut bahwa Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum diperbaharui untuk periode 2020.

Lembaga antirasuah itu pun mendesak Tito segera menyerahkan kewajiban untuk melaporkan hartanya. "Jadi undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan)," kata Ipi.

LHKPN Tito baru tercatat saat menjadi menteri, yakni periode 2019. Laporan itu merupakan tahun pertama Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Ipi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN sudah dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid tersebut menyatakan penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua UU Nomor 28 Tahun 1999. Insteumen tersebut mengatakan kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Tito juga diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN miliknya masih ditunggu oleh Lembaga Antikorupsi hingga saat ini. "Bahwa KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," kata Ipi.

Tito juga diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN meskipun sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diminta menjadi contoh yang baik.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," kata Ipi.

Masyarakat diminta memantau perkembangan kekayaan Tito. KPK menjamin akan langsung mengumumkan kekayaan Tito Karnavian jika sudah diserahkan.

"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," ujar dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/