Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
12 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

Muhaimin: Pajak dan Perdagangan Karbon Solusi Penanggulangan Perubahan Iklim

Muhaimin: Pajak dan Perdagangan Karbon Solusi Penanggulangan Perubahan Iklim
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Istimewa)
Senin, 20 September 2021 18:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA – Menurut Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, solusi untuk menanggulangi perubahan iklim di Indonesia yakni dengan memperketat pajak dan perdagangan karbon. Demikian diungkapkan Cak Imin sapaan akrabnya, saat memberikan sambutan pada webinar #Road To COP26 bertajuk 'Peluang Penerapan Carbon Pricing di Indonesia dan Tantangan BUMN Kita' yang digelar secara virtual, Senin (20/9/2021).

Perubahan iklim kata Cak Imin, saat ini menjadi persoalan global yang harus diatasi bersama. Dari sekian banyak ide tentang upaya penurunan emisi karbon, pajak dan perdagangan karbon diharapkan menjadi salah satu solusi menanggulangi perubahan iklim, baik pada skala lokal maupun global.

"Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global," ujarnya.

Sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 44G RUU KUP.

Dikatakan Muhaimin, saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat. Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik. "Kita setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2," tuturnya.

Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan.

Namun disisi lain, saat ini masih terdapat pandangan yang berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon yang datang khususnya dari kelompok pengusaha karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, memperlemah daya saing. Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil karena mereka sudah membayar pajak karbon.

Selain pajak karbon, tutur Gus Muhaimin, dimasa depan, perlu juga didorong untuk penerapan perdagangan karbon. "Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim," paparnya.

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, perdagangan karbon (carbon trading) tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional. "Hal yang berbeda adalah komoditas yang diperjualbelikan, yaitu emisi karbon," katanya.

Sebagai bagian dari sistem politik demokrasi dan pengambil kebijakan, kata Muhaimin, pihaknya telah mencanangkan agar Indonesia mengawinkan antara politik kesejahteraan dengan politik hijau, antara pemerataan sosial ekonomi dengan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.

"Kami mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencapai kemandirian fiskal, tetapi disisi lain, kami mendorong agar daya saing Industri dalam negeri perlu didukung untuk secara bertahap mengadopsi teknologi ramah lingkungan (karbon rendah)," tuturnya.

Menurutnya, pajak karbon diperlukan agar kapasitas negara Indonesia bisa setara dengan negara lain yaitu perolehan ajak antara 15-20 persen PDB dalam waktu 5-10 tahun ke depan.

Saat ini, perolehan pajak Indonesia masih di bawah level 15% PDB selama 20 tahun terakhir. Hal ini, kata Muhaimin, tidak layak dan tidak pantas bagi negara

Menurutnya, perdagangan karbon merupakan satu alternatif yang perlu ditempuh oleh Indonesia. Namun secara empiris hasil perdagangan karbon memerlukan syarat-syarat yang canggih untuk mampu menarik pendapatan negara dan akhirnya pendapatan negara untuk kecukupan fiskal dan kemandirian fiskal Indonesia. "Maka pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan tetapi dengan skema yang berlapis sesuai dengan besaran karbon dan komitmen industri untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan," tandasnya.

PKB, kata Muhaimin, memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong regulasi hijau yang akan membawa peretumbuhan ekonomi, keterjagaan lingkungan dan sosial serta menghadirkan kesejahteraan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/