Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
19 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
12 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
13 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
13 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
18 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pancasila dan UUD NRI 1945 Jamin Penegakan HAM di Indonesia

Pancasila dan UUD NRI 1945 Jamin Penegakan HAM di Indonesia
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Batik kiri) saat menerima pimpinan Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (20/9/21). (Foto: Istimewa)
Senin, 20 September 2021 13:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Saat menerima pimpinan Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (20/9/21), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Menurutnya, sila kedua Pancasila 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab', menyatakan secara tegas Bangsa Indonesia menjunjung tinggi HAM, tanpa membedakan golongan dan derajat individu.

"Bangsa Indonesia menghormati dan mengakui hak asasi manusia sesuai dengan amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Selain penegakan HAM, Pancasila dan UUD NRI 1945 juga menjamin terwujudnya keadilan sosial sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Pimpinan Komisi Hukum dan HAM MUI yang hadir antara lain Ketua Komisi Hukum dan HAM Deding Ishak, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Manager Nasution serta Wakil Sekretaris Ketua Komisi Hukum dan HAM Ricca Anggraeni.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidanh Hukum DPR RI ini menuturkan dipercaya Indonesia sebagai Anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2020-2022 merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap Indonesia. Sekalipun sebagaimana dialami bangsa lain di dunia, bangsa Indonesia tidak terlepas dari terjadinya dinamika penegakan HAM di dalam negeri.  

'Sejak Reformasi penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia terus menunjukan perbaikan. Begitu pula dengan tantangan penegakan HAM yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak lagi menentang penggunaan aparat dan senjata untuk mempertahankan kekuasaan," kata Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, kebebasan sipil di era Reformasi juga lebih terjamin. Masyarakat Indonesia tidak lagi takut bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah dan aparat pun tidak bisa semena-mena membungkam pihak-pihak yang 'berseberangan' dengan pemerintah.

"Masyarakat Indonesia kini bebas menuntut kehidupan yang sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Sikap negarawan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri tidak bertindak reaktif dan berlebihan dalam menyikapi pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, menunjukan negara menghormati kebebasan sipil warga negaranya," pungkas Bamsoet.***

wwwwww