Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Lingkungan

PSI Tagih Keseriusan Gubernur Anies Jalankan Vonis Gugatan Polusi Udara

PSI Tagih Keseriusan Gubernur Anies Jalankan Vonis Gugatan Polusi Udara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam suatu kesempatan. (foto: kontan)
Senin, 20 September 2021 09:56 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Eneng Malianasari dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (20/9/2021), menagih komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan vonis gugatan polusi udara.

Sikap PSI DKI tersebut, menyusul dikabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara oleh Pengadilan Negeri Pusat baru-baru ini. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pejabat negara termasuk Gubernur DKI Jakarta yang dinilai bersalah atas polusi udara di Ibukota.

"Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali," kata Eneng dikutip GoNEWS.co.

Secara konstitusi, Pemprov DKI Jakarta telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara seperti Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi namun aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat. "Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan," katanya.

Apabila Gubernur Anies serius menjalankan vonis gugatan polusi udara, seharusnya langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut juga tertuang dalam Ingub atau Instruksi Gubernur No. 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara. "Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian Grand Design Pengendalian Kualitas Udara sesuai dengan Ingub tersebut," tambah Eneng.

Apalagi tingginya polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan seperti yang diungkap Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee bahwa polusi udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun. "Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/