Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Politik

Bukhori: Pemerintah Seolah Tidak Berdaya Putus Teror pada Ulama

Bukhori: Pemerintah Seolah Tidak Berdaya Putus Teror pada Ulama
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. (Foto: Istimewa)
Rabu, 22 September 2021 19:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Insiden penyerangan insiden terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau membuat umat muslim di Indonesia geram, terlebih pelaku penyerangan mengaku sebagai seorang komunis.

Menyikapi hal tersebut anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengaku geram dengan tindakan teror terhadap tokoh agama kembali terulang hanya berselang kurang dari 24 jam pasca kasus penembakan mematikan di Kota Tangerang.

"Penyerangan menyasar tokoh agama ini bukan yang pertama. Ini adalah insiden ke sekian kalinya dengan pola yang sama, namun sangat disayangkan pemerintah seolah tidak berdaya memutus teror terhadap ulama atau tokoh agama lantaran kerap kecolongan. Maka, wajar jika publik geram dan curiga," tegas Bukhori, Rabu (22/9/2021).

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan, negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan warganya dalam menjalankan ibadah.

Dijelaskan Bukhori, konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk menjamin setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, dalam Pasal 28G (1) UUD NRI Tahun 1945 turut ditegaskan, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,".

Saat itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membaca putusan permohonan uji materi UU Administrasi Kependudukan pada November 2017 dengan penjelasan, ketentuan pada pasal 28E ayat (1) dan (2) merupakan pengakuan konstitusi terhadap hak atas kebebasan beragama bagi siapapun.

Di sisi lain, Saldi juga menilai hak dasar untuk menganut kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

"Keamanan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan adalah hak asasi yang dilindungi oleh hukum. Sebagai umat beragama, kita berhak untuk terlindung dari rasa takut, terbebas dari teror, dan terhindar dari ancaman dalam menjalankan aktivitas keagamaan," imbuhnya.

"Dengan demikian, kita berhak menagih janji konstitusi itu apabila negara gagal menunaikan hak warga negaranya,” kritik Bukhori menutup.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/