Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
21 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
21 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
20 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
4
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Legislator PAN Minta Dewas KPK Terbuka soal Pelanggaran Lili Pintauli

Legislator PAN Minta Dewas KPK Terbuka soal Pelanggaran Lili Pintauli
Anggota Komisi III DPR dari F-PAN Sarifuddin Sudding meminta Dewan Pengawas KPK tegas soal Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar. (Foto: ANTARA)
Rabu, 22 September 2021 01:46 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bertindak tegas dan terbuka soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurutnya, langkah tersebut harus diambil Dewas KPK karena masyarakat masih memiliki harapan besar kepada KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ketika sudah berulang kali ada laporan dan ada indikasi mengandung kebenaran dan dinyatakan terbukti oleh Dewas KPK, saya kira untuk menjaga integritas kelembagaan, saya kira harus ada sikap dan keputusan yang tegas," ujar Sudding, Selasa (21/9).

Dia mendorong agar Dewas KPK segera memeriksa seluruh laporan dari masyarakat terkait Lili. Menurutnya, Dewas KPK pun harus menyampaikan ke publik secara terbuka tentang hasil pemeriksaan itu nantinya. "Saya kira Dewas KPK yang diberikan kewenangan dalam rangka untuk memeriksa laporan dari masyarakat dan Dewas KPK harus menyampaikan ke publik secara terbuka laporan itu apakah terbukti atau tidak," ujar Sudding.

Sebelumnya, sebanyak empat pegawai KPK nonaktif berencana kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK. Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan pembohongan publik.

Salah satu perwakilan dari empat pegawai KPK nonaktif, Tri Artining Putri, mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021. Saat itu, kata Tri, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Pernyataan Lili Pintauli dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).

Dalam putusan Dewas, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut, Dewas juga menyatakan bahwa Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Lili untuk mengundurkan diri imbas dari pelanggaran kode etik.

Diketahui, Dewas KPK belum lama menjatuhkan sanksi kepada Lili pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Sanksi itu dijatuhkan lantara Dewas KPK menilai Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Dewas KPK sendiri menolak permintaan para pegawai untuk melaporkan Lili ke ranah pidana dengan alasan bukan kewenangannya. "Itu enggak ada ketentuannya harus melapor," kata anggota Dewas KPK Harjono, Senin (20/9).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/