Tak Sebatas Legislasi, Indra Iskandar: Tugas DPR-RI juga Melaksanakan Politik Diplomasi ke Luar Negeri
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dalam acara Forum Silaturahmi Pimpinan dan Anggota DPR RI dengan wartawan Parlemen, Sabtu (25/9/2021) menegaskan, fungsi DPR RI dewasa ini bukan hanya melakukan legislasi, pengawasan dan penganganggaran saja. Namun juga melaksanakan tugas politik diplomasi yakni mendukung pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri (LN).
"Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD serta DPRD (MD3) pasal 69 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa; DPR juga punya fungsi untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri," jelas Indra.
Indra Iskandar juga menyatakan, landasan yuridisnya diatur dalam UUD 45 pasal 11, mengenai perjanjian internasional. Dan pasal 13 tentang Pertimbangan, pengangkatan, dan Penempatan Duta Besar. Dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, dilandasi UU nomor 37/1999 yang menyebutkan "Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional". Pada Pasal 5 ayat 2 UU nomor 37/1999 tersebut, berkolerasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi Parlemen.
"Perspektif inilah yang menjadi dasar penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri oleh DPR. Sebagai track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomasi," tandasnya.
Terkait dengan kegiatan silaturahmi DPR dengan wartawan Parlemen, Indra mengaku sangat mendukung penuh. Sebab peran media menurutnya sangat penting dalam mendukung seluruh kegiatan yang ada di lingkungan Parlemen.
"Peran media dalam menyampaikan fungsi dan tugas DPR kepada masyarakat, diperlukan dan penting. Sehingga dengan forum ini, wartawan Parlemen semakin semangat dalam menyampaikan informasi," ujar Indra di depan ratusan wartawan parlemen.
Sementara itu, Wakil Ketua BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen) DPR RIN Achmad Hafisz Tohir dalam acara itu menyatakan, terkait dengan fungsi politik diplomasi ke luar negeri, pihaknya telah meyakinkan Parlemen Uni Eropa terkait sawit Indonesia.
Seperti diketahui, Parlemen Uni Eropa telah menyatakan boikot produk sawit Indonesia, karena dinilai telah merusak lingkungan dan mempekerjakan anak-anak dibawah umur. Itulah yang menjadi Black Campaign pada produk sawit Indonesia di Eropa. "Dalam courtesy call dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, telah saya sampaikan tentang data dan fakta sawit Indonesia. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meng-counter upaya Black Campaign atas sawit Indonesia di berbagai negara Eropa," jelas Hafisz Tohir.
Di dalam forum Parliamentary Conference on WTO, menurutnya juga sudah disampaikan intervensi mengenai kebijakan Indonesia dalam memajukan industri sawit nasional. Sedang didalam negeri, DPR juga terus menerus mendorong pembenahan industri sawit untuk berkelanjutan. "Itulah bukti, bahwa fungsi DPOR tidak hanya identik dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tetapi juga berfungsi diplomasi," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |