Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
23 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
17 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
20 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
20 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
Home  /  Berita  /  Beladiri

Perkara Mesin Mati Mendadak jadi Alasan Konsumen Gugat BMW Indonesia

Perkara Mesin Mati Mendadak jadi Alasan Konsumen Gugat BMW Indonesia
Ilustrasi BMW X5. (foto: Istimewa)
Selasa, 28 September 2021 10:05 WIB

JAKARTA - Pemilik BMW Seri 5 menggugat BMW Indonesia lantaran merasa mobil yang dia punya 'mengandung cacat tersembunyi'. Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 2 Juni oleh seseorang bernama Yusman sebagai pihak penggugat.

Dalam dokumen di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel terlihat penggugat memiliki lima petitum yang di antaranya tertulis penggugat menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan BMW 535i Gran Turismo A/T produksi 2011 dengan nomor polisi B 168 YSM miliknya mengandung catat tersembunyi.

Berdasarkan dokumen dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini ada dua pihak yang tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.Penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.

Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW. Jadwal sidang pertama kasus ini akan dilakukan pada 22 Juni.

Direktur Komunikasi BMW Group Indoensia, Jodie O'tania, mengatakan, berkas dan detail perkara sudah diterima. Kata dia BMW Indonesia selalu fokus memberikan solusi terbaik untuk pelanggan. "Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia," kata Jodie seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Senin (14/6).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww