Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen, PT Astra dan BMW Digugat Rp14,5 Miliar

Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen, PT Astra dan BMW Digugat Rp14,5 Miliar
Managing partner SKY Law Firm sekaligus kuasa hukum PT Sinar Baru Permai, Leonardus S. Sagala. (Foto: GoNews.co)
Rabu, 29 September 2021 15:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Managing partner SKY Law Firm sekaligus kuasa hukum PT Sinar Baru Permai, Leonardus S. Sagala resmi melayangkan gugatan terhadap PT Astra International dan BMW Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen. Demikian dikatakannya dalam jumpa pers pada hari Rabu (29/9/2021).

Gugatan tersebut kata Dia, dilayangkan PT Sinar Baru Permai setelah mendapati dugaan kasus 'cacat tersembunyi' di Mobil BMW X5 yang dibelinya. "Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen terhadap klien kami, atas pembelian mobil BMW seri lima," ujar Leonardus.

Leonardus mengatakan, atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya meminta pihak Astra dan BMW membayar kerugian sebesar Rp14.5 Miliar. "Ganti rugi yang kami tuntut ini dibagi menjadi dua, pertama material senilai Rp4.5 Miliar, yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak klien kami untuk menggunakan mobil tersebut. Kedua kerugian immaterial Rp10 Milar, akibat dari hilangnya kesempatan klien kami dalam menggunakan mobil tersebut saat melakukan perjalanan bisnis," jelasnya.

GoNews Konfrensi pers kuasa hukum PT
Konfrensi pers kuasa hukum PT Sinar Baru Permai, Rabu (29/9/2021) di Jakarta. (foto: GoNews.co)

Dalam mengajukan gugatan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak Astra Astra International dan BMW Indonesia.

"Kami sudah menyiapkan bukti pendukung, termasuk ada saksi dan komunikasi dengan pihak Astra BMW Indonesia dalam hal ini pak Teguh yang pernah menjanjikan penyelesaian persoalan ini dengan klien kami, meskipun hingga sekarang belum ada penyelesaiannya," tegasnya.

Saat ditanya apakah pihaknya sudah mengirim surat somasi sebelum mengajukan gugatan, Leonardus mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan dua surat somasi. "Bahkan klien kami pernah mengajukan surat secara langsung, dan kami juga sudah melayangkan sebanyak dua kali. Mereka sempat menjawab somasi dari kami, dan mengatakan bahwa garansi sudah lewat, dan lainnya. Saat itu kami pun sudah memberikan tanggapan, bahwa yang kami persoalkan itu bukan garansi, tapi adanya dugaan cacat tersembunyi dalam produk yang dibeli klien kami," jelasnya.

GoNews Konfrensi pers kuasa hukum PT
Konfrensi pers kuasa hukum PT Sinar Baru Permai, Rabu (29/9/2021) di Jakarta. (foto: GoNews.co)

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara, kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama. "Kami baru mengajukan gugatan dan teregister pada Hari Senin kemarin. Kami masih menunggu panggilan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang konsumen atas nama Sinar Baru Permai menggugat Astra International dan BMW Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus 'cacat tersembunyi' di Mobil BMW X5.

Dalam dokumen itu menjelaskan pihak penggugat adalah PT Sinar Baru Permai, sedangkan tergugat adalah Astra Internasional dan BMW Indonesia.

Dalam petitum tertulis, 'Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat'.

Selain itu juga dinyatakan 'kendaraan para tergugat berupa mobil Tipe BMW MY2015 BMW X5 xDrive35i (F-15) tahun 2015 mengandung cacat tersembunyi'. Dan 'secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp4.502.000.000,- (empat milyar lima ratus dua juta rupiah)'.

Direktur Komunikasi Jodie O'tania BMW Indonesia mengatakan baru saja mendapatkan informasi dari pihak Astra, sebagai salah satu dealer resmi BMW di Indonesia, bahwa salah satu pelanggan X5 telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/