Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
14 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
12 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
6 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Ketua MPR Minta OJK Bersikap Tegas Selesaikan Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera

Ketua MPR Minta OJK Bersikap Tegas Selesaikan Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)
Kamis, 30 September 2021 16:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang memilih Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) melalui panitia seleksi OJK harus ikut bertanggungjawab terhadap kinerja DK OJK yang terlihat lamban mengatasi kemelut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB).

Saat ini, insolvent aset AJBB hanya sekitar Rp 7 triliun, sedangkan kewajibannya jatuh pertanggungannya lebih kurang Rp 60 triliun. "Lebih kurang 7 juta pemegang polis AJBB yang tersebar di seluruh Indonesia menunggu pencairan polis mereka. Dari mulai yang berprofesi sebagai guru, petani, nelayan hingga karyawan BUMN. Jika masing-masing memiliki 2 anggo 21 juta orang yang menunggu penyelesaian sengkarut AJBB," tegas Bamsoet di Jakarta, Kamis (30/9/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai, pendekatan hukum yang saat ini terjadi antara OJK dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB seolah menjadi modus bagi DK OJK untuk menghindari penyelesaian AJBB sampai periode mereka selesai. DK OJK tidak boleh lari dari tanggungjawab, karena pada saatnya nanti, mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban walaupun sudah tidak lagi menjabat. 

"Padahal sejak September 2019, World Bank (Bank Dunia) dalam laporan Global Economic Risks and Implications for Indonesia, telah memberikan catatan khusus terhadap permasalahan AJBB. Bank Dunia bahkan menyebutkan AJBB 1912 sebagai perusahaan yang mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera (urgent). Namun, OJK terkesan mengabaikannya," tandas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan Keamanan ini menambahkan, jauh sebelum Bank Dunia memberikan penilaian, sengkarut terhadap AJBB telah berlangsung sejak krisis ekonomi 1998. Sejak pengawasan industri asuransi berada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam - LK) hingga berganti ke tangan OJK, sengkarut AJBB tidak juga bisa diselesaikan. 

"Ini menunjukan ada yang salah dalam mekanisme pengawasan. OJK tidak boleh main-main dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan yang mengelola uang rakyat. Jika sengkarut terhadap AJBB terus berlanjut, rakyat bisa jadi mempertanyakan untuk apa gunanya ada OJK. Karenanya OJK harus menunjukan kinerjanya agar desakan pembubaran OJK tidak lagi terdengar nyaring," pungkas Bamsoet.***

wwwwww