Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
24 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
24 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Kemenpora
23 jam yang lalu
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Tak Akan Lindungi Pegawai yang Terbukti Jadi Kaki Tangan Azis Syamsuddin

KPK Tak Akan Lindungi Pegawai yang Terbukti Jadi Kaki Tangan Azis Syamsuddin
Tersangka kasus suap KPK, Azis Syamsuddin. (foto: istimewa)
Rabu, 06 Oktober 2021 19:12 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan melindungi pegawainya jika terbukti pernah membantu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam mengurus perkara di KPK.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju disebutkan jika Azis Syamsuddin memiliki delapan kaki tangan di KPK yang bisa membantu menangani perkara.

Fakta ini terkuak dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai.

Dalam dakwaan sidang itu juga sempat terungkap Azis tak hanya terlibat dalam pengurusan kasus Tanjungbalai, melainkan juga dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Ali memastikan pihaknya akan mencari bukti lanjutan dengan memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK. "Sehingga terbentuk fakta hukum yang dapat KPK tindaklanjuti," kata Ali.

Namun menurut Ali, keterangan dari Sekda Tanjungbalai Yusmada terkait delapan orang dalam di KPK telah dibantah oleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut," kata Ali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww