Timsel Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu
"Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk," kata Bahtiar dikutip GoNEWS.co dari rilis Puspen Kemendagri.
"Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," imbuh Bahtiar.
Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan 2022-2027, terdapat sejumlah tahapan kinerja Timsel yang meliputi:
1) Pengumuman pendaftaran di media massa (cetak dan elektronik)
2) Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu
3) Meneliti administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu
4) Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu
5) Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama yakni pengetahuan mengenai Pemilu
6) Melakukan tes kesehatan
7) Melakukan serangkaian tes psikologi
8) Mengumumkan daftar bakal calon yang lulus untuk menerima masukan masukan dan tanggapan masyarakat
9) Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat
10) Menetapkan 14 nama calon anggota KPU, dan 10 calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno
11) Menyampaikan 24 nama tersebut kepada presiden.
Berdasarkan diktum keenam Keppres tersebut, Timsel juga harus melaporkan pelaksanaan setiap tahapan itu kepada presiden dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Untuk biaya kerja Timsel, Keppres mengatur bahwa semuanya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemendagri.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Politik, Nasional, DKI Jakarta |