Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
6 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
6 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
6 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
6 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Ketua MPR RI Dorong Kemendagri Kaji Aturan Pernikahan di Masa PPKM

Ketua MPR RI Dorong Kemendagri Kaji Aturan Pernikahan di Masa PPKM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10/21). (Foto: Istimewa)
Kamis, 14 Oktober 2021 21:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai seiring dengan mulai menurunnya kasus harian Covid-19 dan mulai dibuka kembalinya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Dalam instruksi tersebut, resepsi pernikahan di wilayah PPKM 3 Jawa-Bali bisa dilakukan dengan maksimal 20 tamu undangan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 Jawa-Bali, resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal  50 tamu undangan.

"Aspirasi dari pelaku usaha wedding/pernikahan dan gedung pertemuan menyuarakan agar ketentuan tamu undangan tersebut jangan langsung mengatur spesifik kepada jumlah. Melainkan menggunakan persentase ruangan. Misalnya, untuk daerah PPKM level 1 maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, daerah PPKM level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, sedangkan untuk daerah PPKM level 3 maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10/21).

Turut hadir antara lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Rahayu Setiowati, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Suprafto, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (ASGEPRINDO) Dwi Wundyarto. Hadir pula Sekretaris Jenderal APJI Radarwati, Ketua APJI DKI Jakarta Tahsya Magan Anda, dan Sekjen ASGEPRINDO Muhammad Syukur.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, selain karena pandemi Covid-19 sudah mulai reda, cakupan vaksinasi terhadap pelaku usaha wedding/pernikahan juga sudah sangat besar. Dengan merubah menjadi persentase ruangan, diharapkan bisa menghidupkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri ini. Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun, menyebabkan penurunan omzet hingga 90 persen bagi pelaku industri pernikahan.

"Para pelaku usaha wedding tersebut juga sudah menyatakan komitmennya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap event pernikahan yang diselenggarakan. Sekaligus juga memastikan setiap hotel ataupun gedung pertemuan yang dijadikan tempat pernikahan sudah memiliki scan barcode pedulilindungi," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berdasarkan data Satgas Covid-19, penurunan kasus Covid-19 telah berlangsung kurang lebih dua bulan terakhir. Jumlah kasus mingguan turun 23 persen, jumlah kematian turun 32 persen, dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi maupun ICU isolasi tidak melebihi 60 persen.

"Capaian vaksinasi nasional kita juga termasuk yang terbaik di dunia. Berdasarkan data Our World Data, hingga hari ini Indonesia menduduki peringkat keenam dunia, dengan telah menyuntikan sekitar 159,8 juta dosis vaksin. Positivity rate harian Covid-19 juga sangat baik, per 13 Oktober 2021 berada di kisaran 0,68 persen, jauh berada diambang batas yang ditetapkan WHO sebesar 5 persen," pungkas Bamsoet.***

wwwwww