Contoh Zero Data Sharing Policy: KPU Dilarang Berbagi-Pakai Data Pribadi Penduduk
Zudan menjelaskan, Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil.
"Lembaga Pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya seperti KPU, dilarang membagikan kembali data pribadi penduduk kepada lembaga lain," kata Zudan dikutip GoNEWS.co, Sabtu.
Guna menghindari pelanggaran (berbagi-pakai data penduduk, red), Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerjasama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |