Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
15 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
9 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
14 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
9 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
9 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
9 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  Voli

Tegas! Dukcapil Larang Pengguna Datanya Sebar Data Pribadi Penduduk

Tegas! Dukcapil Larang Pengguna Datanya Sebar Data Pribadi Penduduk
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di ruang kerjanya. (foto: dok. puspen kemendagri)
Sabtu, 16 Oktober 2021 15:54 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) menyatakan, pihaknya tegas melarang seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk berbagi-pakai data yang dilihat.

"Lembaga Pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya seperti KPU, dilarang membagikan kembali data pribadi penduduk kepada lembaga lain," kata Zudan dikutip GoNEWS.co, Sabtu.

Zudan mendorong seluruh lembaga pengguna tersebut untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy.

"Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil," kata Zudan.

Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww