Tegas! Dukcapil Larang Pengguna Datanya Sebar Data Pribadi Penduduk
![]() |
| Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di ruang kerjanya. (foto: dok. puspen kemendagri) |
"Lembaga Pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya seperti KPU, dilarang membagikan kembali data pribadi penduduk kepada lembaga lain," kata Zudan dikutip GoNEWS.co, Sabtu.
Zudan mendorong seluruh lembaga pengguna tersebut untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy.
"Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil," kata Zudan.
Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













