Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Nasional

Puan: Jerat Bos Pinjol Ilegal meskipun WNA

Puan: Jerat Bos Pinjol Ilegal meskipun WNA
Ilustrasi Pinjol Ilegal. (gambar: ist./shutterstock)
Minggu, 17 Oktober 2021 18:20 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/10/2021) mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjaman online (Pinjol) ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka Pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," tegas Puan dikutip GoNEWS.co.

Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin Pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Lebih jauh, Puan juga mengajak kembali pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku Pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku Pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi sehingga hukumannya semakin berlipat," tegas Puan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/