Puan: Jerat Bos Pinjol Ilegal meskipun WNA
"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka Pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," tegas Puan dikutip GoNEWS.co.
Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin Pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.
Lebih jauh, Puan juga mengajak kembali pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku Pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku Pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi sehingga hukumannya semakin berlipat," tegas Puan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |