Bamsoet Dorong Penambahan SPKLU
Bambang menjelaskan, Kementerian ESDM mengatur 3 skema bisnis perizinan pendirian SPKLU, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama.
"Dalam skema provider, badan usaha menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen kendaraan listrik. Skema retailer dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Sementara skema kerja sama yakni sebagai mitra PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya," jelas Bamsoet dikutip GoNEWS.co dari rilis resminya.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif. Antara lain insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh. Serta insentif keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, juga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PLN.
"Saat ini, PLN sedang mencari mitra usaha untuk membangun 101 SPKLU. Karena berdasarkan peta jalan Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU. Jumlah kendaraan listrik ini diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kilo liter pada tahun tersebut," pungkas Bamsoet.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |