Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
18 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
12 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
19 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
10 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
5
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
20 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
6
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Bukan Omong Kosong, Viani Limardi Akhirnya Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Bukan Omong Kosong, Viani Limardi Akhirnya Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Viani Limardi saat masih menjabat Anggota DPRD. (Foto: Istimewa)
Rabu, 20 Oktober 2021 14:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya resmi menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun usai dipecat sebagai kader dengan tuduhan menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART per tanggal 25 September 2021.

Gugatan Viani teregistrasi dengan Nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Menurut Viani, pemecatan yang dilakukan oleh partai pimpinan Grace Natalie merusak nama baiknya. "Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," kata Viani Limardi, Rabu (20/10/2021).

Dengan kerugian yang dialami, Viani menilai apa yang ia lakukan adalah hal yang wajar dan sudah sepatutnya dibawa ke ranah hukum. "Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum," tandasnya.

Pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI berlangsung pada 25 September 2021. Pemecatan ini berlaku untuk selamanya. Alasannya, Viani disebut telah melanggar sejumlah aturan partai, salah satunya adalah menggelembungkan dana reses.

Menurut Viani, dirinya sebenarnya enggan melayangkan gugatan tersebut. Namun, ia tidak dapat menerima tudingan penggelembungan dana reses tersebut. "Saya tidak akan mundur selangkahpun. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," ucap dia.

Adapun Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan surat penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Kamis, 14 Oktober lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta Michael Victor Sianipar menyatakan, surat PAW juga ditembus ke Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sekretariat DPRD.

Walau begitu, Viani masih berstatus anggota DPRD DKI. Menurut Michael, proses penggantian Viani di DPRD DKI melewati beberapa tahap, mulai dari Ketua DPRD, Gubernur, Komisi Pemilihan Umum Daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri. "Kalau di empat itu lancar hitungannya 1-2 bulan juga sudah tuntas," ucap dia pada 14 Oktober lalu.

Pelaksana Tugas Sekretariat DPRD DKI Jakarta kala itu, Augustinus, mengatakan pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi. Sekretariat, kata Augustinus, selalu meneliti, memeriksa, dan memverifikasi uang yang digunakan untuk reses setiap anggota dewan.

“Untuk reses pertama dari Bu Viani Limardi itu kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” kata Augustinus saat dihubungi wartawan pada Rabu, 6 Oktober 2021.***

wwwwww