Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Home  /  Berita  /  Nasional

Bina Adwil Kemendagri: Inmendagri Pedoman Daerah Tekan Covid-19

Bina Adwil Kemendagri: Inmendagri Pedoman Daerah Tekan Covid-19
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA di ruang kerjanya. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 22 Oktober 2021 16:11 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (22/10/2021) mengatakan, empat Inmendagri yang baru diterbitkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam mencegah penularan Covid-19.

"Termasuk bagi panitia penyelenggaraan World Superbike dan STQHN XXVI agar tidak menurunkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjaga penerapan disiplin protokol kesehatan," kata Safrizal dikutip GoNEWS.co.

Ia menegaskan, "Ini sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi penularan klaster Covid-19,".

Untuk diketahui, Kemendagri telah menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Keduanya berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, juga telah diterbitkan 2 Inmendagri yang sifatnya khusus berkenaan dengan event-event tertentu yang berskala besar, yaitu Inmendagri Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021; dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist Nasional (STQHN) XXVI yang berlangsung di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, yang berlangsung dari 16 hingga 25 Oktober 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/