Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Nasional

Kemendes Gandeng Kementerian dan Lembaga Dukung Transmigrasi

Kemendes Gandeng Kementerian dan Lembaga Dukung Transmigrasi
Dirjen PPKTrans Kementerian Desa PDTT Aisyah Gamawati dalam acara penandatangan berita acara kesepakatan dukungan pelaksanaan urusan transmigrasi di Hotel Mercure, Jakarta pada Jumat, 22 Oktober 2021. (foto: ist.)
Jum'at, 22 Oktober 2021 15:59 WIB
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang PMK menandatangani berita acara kesepakatan bersama dalam mendukung pelaksanaan urusan transmigrasi di Hotel Mercure, Jakarta pada Jumat (22/10/2021).

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kemendes PDTT Aisyah Gamawati dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Jumat (22/10/2021) mengatakan, berita acara ini jadi acuan sharing anggaran dalam urusan transmigrasi baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.

"Ada 3 sub urusan yang ada di dalam lampiran berita acara terkait dengan perencanaan pembangunan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, dan pengembangan kawasan transmigrasi," papar Aisyah Gamawati.

Dikatakan Aisyah, berita acara hasil kolaborasi empat kementerian ini bukan dasar hukum namun acuan pelaksanaan bagi Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan di bidang transmigrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Setelah ditandatangani, kata Aisyah, langkah berikutnya adalah sosialisasi ke semua instansi terkait khususnya pemerintah daerah hingga substansi di dalamnya dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.

"Ini sifatnya dukungan jadi setelah ditandatangani diserahkan ke instansi masing-masing. Kita tetap harus berkolaborasi dalam pelaksanaannya. Kita harus sosialisasi dulu nanti, disosialisasikan ke pemerintah daerah supaya ada satu kesepahaman," jelas Aisyah Gamawati.

Sebagai informasi, berita acara ini telah digodok sejak tahun 2019 dan berhasil diselesaikan pada 1 Oktober 2021 yang akhirnya ditandatangani oleh kementerian/lembaga terkait.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/