Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
2
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
11 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
8 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
7 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
6
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Home  /  Berita  /  Nasional

Bina Adwil Kemendagri: Inmendagri Pedoman Daerah Tekan Covid-19

Bina Adwil Kemendagri: Inmendagri Pedoman Daerah Tekan Covid-19
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA di ruang kerjanya. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 22 Oktober 2021 16:11 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (22/10/2021) mengatakan, empat Inmendagri yang baru diterbitkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam mencegah penularan Covid-19.

"Termasuk bagi panitia penyelenggaraan World Superbike dan STQHN XXVI agar tidak menurunkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjaga penerapan disiplin protokol kesehatan," kata Safrizal dikutip GoNEWS.co.

Ia menegaskan, "Ini sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi penularan klaster Covid-19,".

Untuk diketahui, Kemendagri telah menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Keduanya berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, juga telah diterbitkan 2 Inmendagri yang sifatnya khusus berkenaan dengan event-event tertentu yang berskala besar, yaitu Inmendagri Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021; dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist Nasional (STQHN) XXVI yang berlangsung di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, yang berlangsung dari 16 hingga 25 Oktober 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/