Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
6 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
5 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Pujian Osmar Loss buat Mentalitas Pemain Dewa United FC
Sepakbola
33 menit yang lalu
Pujian Osmar Loss buat Mentalitas Pemain Dewa United FC
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
28 menit yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
23 menit yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Home  /  Berita  /  Voli

Buka-Bukaan Dukcapil soal D'SIGN, Inovasi yang Diganjar Top 45 Inovasi Terpuji KIPP 2021

Buka-Bukaan Dukcapil soal DSIGN, Inovasi yang Diganjar Top 45 Inovasi Terpuji KIPP 2021
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memegang plakat penghargaan Top 45 Inovasi Terpuji KIPP 2021. (foto: ist./dukcapil)
Rabu, 10 November 2021 15:36 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11/2021), bercerita mengenai dampak positif penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D'SIGN (Digital Signature Dukcapil).

Pada dasarnya, ungkap Zudan, penerapan inovasi D'SIGN dipicu oleh kesadaran aparatur Dukcapil seluruh Indonesia untuk memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang mudah dan cepat.

"Karena di masa lalu, SOP mengenai lamanya proses layanan Adminuk itu adalah 14 hari. Untuk kami ini terlalu lama," kutipan penuturan Zudan yang dibaca GoNEWS.co.

"Setelah kami kaji ternyata penyebab lamanya proses Adminduk disebabkan karena masih menggunakan tanda tangan basah secara manual dan cap, sehingga pejabat Dukcapil di daerah harus selalu berada di kantor. Padahal pejabatnya harus mobile untuk berbagai kegiatan seperti jemput bola, maupun rapat-rapat dengan berbagai OPD," ungkapnya melanjutkan secara rinci.

Oleh karena itu, lanjut Zudan, seluruh aparatur Dukcapil, baik pusat maupun daerah, mulai tahun 2019 menerapkan inovasi D'SIGN secara bertahap.

Lambat laun, di tahun 2020 dan 2021, invoasi D’SIGN dapat diterapkan oleh 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota.

"Maka kami semua bersepakat menggunakan satu aplikasi, satu platform, yang digunakan bersama-sama secara nasional, dari Aceh sampai Papua, dari Lhokseumawe sampai Mamberamo Raya, bergerak digital menggunakan D'SIGN," terang Zudan.

Setelah diterapkan, ternyata D'SIGN berdampak sangat positif bagi kemudahan dan kecepatan masyarakat dalam mengurus keperluan dokumen kependudukannya.

"Waktu pengurusan dokumen kependudukan dapat dipangkas. Di daerah yang jumlah penduduknya 500 ribuan, pengurusan Akta Kelahiran dapat selesai dalam waktu 30 menit, sedangkan di daerah yang jumlah penduduknya 1 juta lebih dapat selesai dalam 1 sampai 2 hari. Jauh lebih cepat dari sebelumnya yang memakan waktu sampai 14 hari," terang Zudan.

Penerapan D'SIGN juga berdampak pada tata kelola birokrasi menuju arah yang lebih efektif dan efisien. Penerapan D'SIGN telah menggeser fungsi cap basah dan kertas security printing dalam penerbitan dokumen kependudukan.

"Kini dokumen kependudukan ditanda tangani secara elektornik dengan QR Code yang dapat diuji kebenarannya sehingga tidak lagi membutuhkan legalisir dan dapat dicetak menggunakan kertas HVS biasa secara mandiri oleh penduduk," kata Zudan.

"Penghapusan kertas security printing menjadi ketras HVS biasa telah menghemat anggaran negara sebanyak 450 milyar rupiah per tahunnya," tutup Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:PON, Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww