Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
6 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
7 jam yang lalu
Home  /  Berita  /  Hukum

Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkom

Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkom
Polisi saat mengamankan pelaku pencurian kabel Telkom, Selasa, 9 November 2021. (foto: polres sukoharjo via antara)
Rabu, 10 November 2021 10:20 WIB
SUKOHARJO - Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya di Sukoharjo, Rabu (10/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menahan MR (24), MRF (26), dan JH (28) dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo di Jalan Diponegoro tepatnya arah sisi timur SMP Kristen Kartasura, dicuri pada pada Selasa (9/11/2021) dini hari. PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di wilayah Blitar dan dua lainnya di Kartasura Sukoharjo. Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel telkom panjang masing-masing tiga meter dengan total berat sebanyak 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.

Kasus ini diduga melibatkan sekitar 8 orang pelaku. Sisanya, masih dalam pengejaran.

"Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu," kata Kapolres dikutip GoNEWS.co dari lansiran antaranews.com.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/