Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Asabri
"Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran resmi yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (10/11/2021).
Adapun kesembilan saksi yang diperiksa tersebut adalah:
1. AT selaku Direktur First Asia Capital, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
2. A selaku Direktur PT Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
3. JA selaku Direktur PT BNI Sekuritas, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
4. CK selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
5. ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
6. S selaku Direktur PT Oso Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP;
7. ES selaku Direktur PT Panca Wira Usaha Jawa Timur, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
8. ED selaku Direktur Prospera Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
9. OIS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Leonard.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |