Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
21 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
23 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
21 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Sudah Siap dengan Tuntutannya pada RJ Lino

KPK Sudah Siap dengan Tuntutannya pada RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: dok. ist.)
Kamis, 11 November 2021 10:31 WIB
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Kamis (11/11/2021) menyatakan, tuntutan atas RJ Lino telah siap.

"Hari ini sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK. Informasi yang kami terima, saat ini Tim Jaksa telah siap dengan surat tuntutannya," kata Ali kepada GoNEWS.co.

Surat tuntutan, kata Ali, disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi ahli maupun alat bukti lain yang dihadirkan Tim Jaksa KPK maupun pihak terdakwa.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Persidangan sebelumnya mengungkap adanya kejanggalan berupa tanda tangan kontrak kosong antara PT Pelindo II dengan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww