Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
21 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
22 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
21 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
21 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
21 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Olympic

Tak Ada Itikad Baik Bayar Utang Pembuatan Video CSR PLN, Perum PFN Bakal Dilaporkan ke Menteri BUMN

Tak Ada Itikad Baik Bayar Utang Pembuatan Video CSR PLN, Perum PFN Bakal Dilaporkan ke Menteri BUMN
Direktur Utama PT Graha Fastindo, Hamdhani Koestoro. (Foto: Istimewa)
Minggu, 21 November 2021 15:15 WIB

JAKARTA - PT Graha Fastindo Film berencana melaporkan Perum Produksi Film Negara (PFN) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pembuatan video CSR PLN Peduli di Kompas TV.

Direktur Utama PT Graha Fastindo, Hamdhani Koestoro mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena tidak adanya itikad Perum PFN untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang yang mencapai 1,16 miliar rupiah.

"Sisa utang mereka sebesar 1,16 miliar rupiah dari total keseluruhan 1,48 miliar lebih. Kita telah melayangkan surat tagihan dan somasi kepada direksi PFN untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Namun tidak pernah mendapatkan tanggapan," kata Hamdhani dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).

Hamdhani menuturkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengaku melunasi materi pembuatan iklan melalui PFN. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan Herry Sofiaji SEVP Keuangan Manajemen Dana dan Resiko Perum PFN. "PLN sudah membayar lunas kenapa kita tidak dibayar?,” tambah Hamdhani.

Karena itu, PT Graha Fastindo melalui kantor hukum Hardi Fardiansyah and Partners telah melayangkan surat somasi yang ke 2 kepada PFN. menyusul tidak diindahkannya somasi yang pertama oleh jajaran direksi PFN.

"Jajaran direksi terkesan menghindar untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Kita telah membuka diri untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalah ini," ujar Hamdhani.

Kasus nunggaknya pembayaran Perum PFN ini bermula dari dikeluarkannya surat perintah kerja Perum PFN kepada PT Graha Fastindo untuk membuat iklan sebanyak CSR PLN Peduli sebanyak sembilan epiode. Surat Perintah Kerja tersebut ditandatangi oleh Direktur Keuangan dan SDM Perum PFN pada tahun 2019.

“Dengan tidak adanya kelanjutan pembayaran ini menyebabkan PT Graha Fastindo harus menanggung kerugian yang cukup besar. Mereka janji akan membayar paling lambat 30 hari setelah pekerjaan selesai,” tutur Hamdhani.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww