Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
14 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
19 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
13 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
19 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
12 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Politik

GP Ansor Pertanyakan Kualifikasi Ulama, Ketua FPAN: Jangan Gampang Menjadi Hakim!

GP Ansor Pertanyakan Kualifikasi Ulama, Ketua FPAN: Jangan Gampang Menjadi Hakim!
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (foto: Istimewa)
Senin, 22 November 2021 17:51 WIB

JAKARTA - Masyarakat khususnya tokoh publik diminta untuk tidak membuat pernyataan yang memperkeruh suasana pasca penangkapan tiga ulama atau mubaligh oleh Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan keterlibatan terorisme.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk jaga agar tidak terjadi friksi-friksi di masyarakat berkenaan dengan kejadian-kejadian yang terjadi belakangan ini," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11).

Saleh pun menyoroti pernyataan Ketua GP Anshor, Luqman Hakim yang mempertanyakan kualifikasi ulama tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88, yakni Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Ia menekankan, kasus tersebut sudah ditangani penegak hukum. Masyarakat harus bisa mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap tiga orang itu.

"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah karena itu kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengerjakan tugas mereka menyelesaikan penyelidikan terkait dengan kasus ini," terangnya.

Lanjutnya, masyarakat tidak boleh memberikan justifikasi seseorang bersalah saat proses pemeriksaan sedang berjalan dan belum diputuskan secara hukum.

"Karena itu, untuk sementara ini kita tidak boleh menghakimi atau men-judge atau memutus memberikan orang langsung lempar kesalahan kepada orang-orang tertentu," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/