Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi yang Cabuli Anak Pelanggar Lalu Lintas di Pontianak Akhirnya Dipecat

Polisi yang Cabuli Anak Pelanggar Lalu Lintas di Pontianak Akhirnya Dipecat
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, secara simbolis mencoret foto oknum polisi yang dipecat. Oknum polisi berinsial DY tersebut dipecat karena mencabuli seorang anak yang melanggar lalu lintas. (Foto: Dok Polresta Pontianak )
Senin, 22 November 2021 17:48 WIB

JAKARTA - Oknum polisi lalu lintas yang mencabuli seorang gadis yang melanggar lalu lintas, akhir dipecat. Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pria berinisial DY tersebut, digelar Senin pagi tadi, 22 November 2021.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, dan dihadiri pula oleh Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB Darma, serta pejabat utama dan para kapolsek. Namun DY tak hadir pada upacara pemecatan dirinya tersebut.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, mantan personel Satlantas Polresta ini, melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang melanggar lalu lintas, di Simpang Hotel Garuda, pada 15 September 2020.

Saat dihentikan oleh DY, anak perempuan yang tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor tersebut menolak untuk ditilang. Mantan personel staf di Satuan Lantas, yang bukan merupakan staf lapangan tersebut, langsung mengajak anak perempuan tersebut ke hotel, hingga terjadilah pencabulan.

Kasus tersebut pun berlangsung dengan proses yang panjang, hingga akhirnya tersangka diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara PTDH, tadi pagi.

Dalam upacara tersebut, Kapolresta Kombes Pol Andi Herindra menyampaikan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Andi juga menyampaikan, dirinya sebenarnya tidak menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. "Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya, apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja, termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” terangnya.

Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak, Andi mengingatkan kepada seluruh personel untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun. "Ini saya harap adalah kejadian terakhir. Jangan sampai ada lagi anggota yang di-PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/