Kasus KTP-el, KPK Panggil Saksi dari Pelaku Bisnis dan Eks Pejabat BPPT
![]() |
| Ilustrasi KTP-el. (foto: ist.) |
Senin, 22 November 2021 13:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa setidaknya 4 orang dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada Senin (22/11/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos, red).
3 dari keempat orang itu merupakan saksi dari kalangan dunia bisnis, sementara satu saksi lainnya merupakan eks pejabat BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
Berikut ini nama-namanya:
1) Mantan Plan Manager PT Sandipala Arthaputra EP Yulianto
3) Direktur utama PT Sucofindo tahun 2008 - 2013 Arief Safari
3) Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri tahun 2008 - 2013 Yani Kurniati
4) Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwoadi
***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













